SINGAPURA – Seorang pria terpaksa didenda sebesar SGD2 ribu atau sekira Rp14 juta karena mengikat istrinya di kerangka tempat tidur. Motif pria itu disebabkan karena sang istri tidak bersedia untuk mendengarkan perkataannya.
Mohd Hanif Abdullah tengah berseteru dengan istrinya dan memutuskan untuk bercerai. Meski demikian, istri Hanif mengabaikannya dan tidak mendengarkan perkataan suaminya. Hanif joke dikabarkan mengikat istrinya di kerangka tempat tidurnya.
Pada saat yang sama, putri sulung dari kedua pasangan suami istri (pasutri) itu mendengar perdebatan antara kedua orangtuanya dan melapor ke polisi.
Hari ini, Hanif joke langsung diseret ke pengadilan dan didenda Rp14 juta karena melakukan kekerasan terhadap istrinya. Tindakan Hanif juga dianggap melanggar hukum karena mengganggu nyawa dari istrinya. Demikian seperti diberitakan the Straits Time, Jumat (27/1/2012).
Pria pengangguran berusia 46 tahun itu akhirnya mengakui perbuatannya yang mengikat istrinya di tempat tidur dan menanamkan rasa mishap kepada istrinya sendiri.(AUL)