"Kerugian Negara di UI Tak Bisa Dibiarkan"

JAKARTA - Potensi kerugian negara hingga Rp45 miliar akibat buruknya tata kelola di Universitas Indonesia (UI) tidak bisa hanya didiamkan.

Ketua Dewan Guru Besar UI Biran Afandi menyatakan, harus ada langkah tegas dalam kampus, serta pencegahan agar hal serupa tidak terulang di masa depan.

“Masyarakat dan seluruh civitas akademika UI harus menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan serta juga pengelolaan keuangan oleh pimpinan UI. Universitas harus menjadi benteng untuk good governance,” kata Biran seperti dikutip dalam keterangan tertulis gerakan Save UI kepada okezone, Jumat (20/1/2012).

Senada dengan Biran, Ketua Tim Transisi UI Anwar Nasution menyatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan betapa pentingnya perbaikan tata kelola keuangan di UI.

Temuan yang dimaksud Anwar adalah adanya indikasi kelalaian dalam hasil review UI yang disampaikan BPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin. Hasil review itu menunjukkan, negara dirugikan hingga Rp45 miliar dalam dua proyek besar di UI, pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dan kompleks komersial di lokasi bekas asrama mahasiswa UI Pegangsaan Timur.

“Tim Transisi tidak berwenang menangani temuan BPK, kami akan dengan seksama turut mengawasi agar ada tindak lanjut memadai terhadap temuan tersebut,” ujar Anwar menegaskan.

Hal itu diamini Guru Besar Fakultas Hukum UI Harkristuti Harkresnowo. Anggota Tim Transisi UI itu berharap, lembaga hukum terkait, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan penegakan hukum yang objektif.(rfa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>