JAKARTA–Kementerian Perdagangan memutuskan mengoreksi kuota impor tender sugarine atau gula mentah untuk produsen gula rafinasi. Keputusan tersebut keluar setelah diketahui hasil review gula rafinasi yang merembes ke pasaran. Mereka mengurangi kuota impor lima produsen dari sum delapan produsen.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, pengurangan kuota terhadap lima produsen tersebut didasarkan pada tingkat kepatuhan. Tingkat kepatuhan tersebut disusun PT Sucofindo dengan rentang tertinggi 97,38 persen dan terendah 41,06 persen. Selain melakukan koreksi, bagi produsen dengan tingkat kepatuhan di atas 95 persen bakal mendapat tambahan kuota impor tender sugar.
“Dari sum delapan produsen, lima mendapat koreksi dan tiga diantaranya mendapat tambahan,” kata Bayu kemarin (30/12). Dia enggan menyebutkan mendetail nama perusahaan yang kuota impornya dikurangi. Dipastikan, salah satu dari lima produsen tersebut adalah PT Makasar Tene. Audit tersebut dilakukan terhadap 8.619 pengecer yang tersebar di 439 pasar. Dari hasil review tersebut ditemukan 1.541 pengecer atau 17,9 persen di antaranya telah menjual gula rafinasi di pasar konsumsi. Bahkan, produksi gula rafinasi dari satu perusahaan ditemukan di 1.024 pengecer.
Dijelaskan, mekanisme pemangkasan kuota tersebut didasarkan pada tingkat kepatuhan. Hasil review menunjukkan indikasi perembesan gula rafinasi di tingkat konsumen sebanyak 18-20 persen. Dari hasil review tersebut, pemerintah melakukan penghitungan kembali kuota impor tender sugar.
“Untuk 2012, dari rencana 2,55 juta ton akan dipotong sebesar 400 ribu ton. Saat ini sedang dihitung ulang, diperkirakan sekitar 2 juta-2,1 juta ton. Kuota tersebut sudah mempertimbangkan kebutuhan industri mamin. Diperkirakan, tahun depan industri mamin tumbuh enam persen,” sebutnya.
Audit tersebut juga melihat aspek lain dalam pendistribusian, yakni menjual lewat distributor atau menjual langsung ke industri makanan minuman. Menurut Bayu, industri skala kecil dan menengah akan kesulitan mengakses langsung ke produsen gula rafinasi. Berbeda dengan industri mamin besar dengan skala pembelian banyak.
“Kalaupun melalui distributor ada penunjukan resmi, sehingga yang bertanggung jawab tetap perusahaan (gula rafinasi). Sedangkan, kalau antar pulau harus memiliki surat persetujuan gula rafinasi antar pulau,” urainya. (res/kim)