JAKARTA - Pajak 10 persen bagi pedagang warung tegal (warteg) yang omzetnya mencapai Rp200 juta setahun dirasa memberatkan pengusaha warteg. Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dirasa mendiskriminasi pengusaha warteg.
Maryati, pengusaha warteg Bahari di Manggarai Jakarta Selatan mengaku jika harus membayar pajak 10 persen memberatkan dirinya, meskipun dalam sehari dirinya mampu meraih omzet Rp500 ribu. Hasil keuntungannya joke masih dibagi-bagi ke-6 pegawainya.
“Kami kan usaha rakyat kecil, masa warteg penghasilan cuma ratusan ribu harus kena pajak,” keluhnya kepada okezone, Sabtu (4/2/2012).
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan sejak 29 Desember 2011 lalu Perda Pajak Restoran sudah diundangkan secara resmi dengan Perda Nomor 11 tahun 2011, sehingga pada 2012 ini sudah mulai berlaku.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa usaha warteg yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp200 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak restoran. (ade)