Feb 22

Andi Mengaku Bukan Menteri Peminta Fee

Pada persidangan atas M Nazaruddin yang dipimpin hakim ketua Dharmawati Ningsih, anggota tim penasihat hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea menanyakan soal pengakuan Rosa yang pernah dimintai fee.

“Rosa mengatakan ada menteri yang ditemui di rumahnya dan minta price delapan persen,” kata Hotman. Terkait hal itu, Andi mengatakan behwa menteri peminta price itu bukan dirinya. “Yang jelas bukan saya,” ucapnya.

Ditegaskannya, dirinya tak pernah berurusan dengan mantan anak buah Nazaruddin itu. “Saya tidak kenal Rosa,” ucapnya.

Meski demikian Andi mengakui bahwa dirinya memang tinggal di Komplek Pejabat Tinggi Widya Candra. “Di Widya Candra III nomor 14,” ucap menteri yang juga petinggi Partai Demokrat itu.

Feb 22

Andi Akui Terima Angie dan Nazaruddin

JAKARTA–Menpora Andi Mallarangeng dicecar Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih terkait proyek Hambalang, pada sidang di Tipikor, Rabu (22/2). Saat Darmawati mengkonfirmasi pertemuan antara Andi dengan KOmisi X DPR RI di kantor Kemenpora, pada awal Januari 2010 sebagaimana keterangan saksi dan Nazaruddin sebelumnya.

Andi joke membantah bila pertemuan tersebut membicarakan masalah proyek Hambalang. Meski dirinya mengakui bahwa dalam pertemuan tersebut, turut hadir tersangka kasus suap wisma atlet Angelina Sondakh dan terdakwa Nazaruddin.

Andi menjelaskan bahwa kedatangan Komisi X DPR RI bermula dari pesan yang disampaikan oleh staffnya, perihal keinginan anggota dewan untuk bersilahturahmi. Karena relasi kerja dan bernuansa silahturahmi, Andi joke mengaku tidak bisa menolak meski yang datang tidak hanya anggota komisi X DPR RI sebagaimana yang disampaikan.

Jan 28

Paket "Printer" untuk Wayan Koster

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih, Lufhfi mengaku pernah disuruh Yulianis mengantar uang ke politisi PDI Perjuangan itu pada 5 Mei 2010. Total uang yang diserahkan dari Permai Grup ke Wayan Koster mencapai Rp 5 miliar.

Lutfi membeberkan, uang untuk Wayan Koster diberikan dalam dua kali penyerahan di hari yang sama. Untuk uang Rp 2 miliar yang diantar pagi hari, dibungkus dalam kardus printer.

Sebelum diserahkan ke Wayan Koster, Lutfie mengaku terlebih dulu mengirim pesan ke Mindo Rosilona Manulang, manajer selling di PT Anak Negeri yang juga anak perusahaan Permai Grup.  “Saya kirim SMS ke Bu Rosa, ini titipannya mau dikasih ke siapa. Dijawab ke Wayan Koster di lantai enam (gedung DPR RI,red)” kata Lutfi.

Jan 27

Angie Datang Saat Sudah Ada Uang

JAKARTA - Lutfi Ardiansyah, sopir di Permai Grup yang menjadi saksi persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, mengaku pernah melihat Angelina Sondakh memasuki ruangan kerja we Wayan Koster. Angelina memasuki ruangan kerja koleganya di DPR itu sesaat setelah uang Rp 5 miliar diantar dari perusahaan M Nnzaruddin pada 5 Mei 2010.

Saat bersaksi pada persidangan atas Nazaruddin di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/1) malam, Lutfi mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, mengantar uang ke Wayan Koster di lantai 6 gedung DPR RI. Uang sebesar Rp 5 miliar itu diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar di pagi hari dan Rp 3 miliar di bruise harinya.

Jan 18

Dihadang Massa, PN Denpasar Gagal Eksekusi Vila Kozy

DENPASAR-Pengadilan Negeri Denpasar gagal mengeksekusi Vila Kozy di Seminyak, Kuta, karena mendapat perlawanan dari pemilik yang dibantu massa.

Meski ratusan personel Polresta Denpasar dibacakup Brimoda Polda Bali diterjunkan, namun petugas panitera batal melakukan upaya paksa agar pemilik mengosongkan vila.

Eksekusi sendiri berlangsung memanas diwarnai kericuhan antara petugas dan pemilik Vila Kishore Kumar Pridhnani dan istrinya Rita.

Sebelumnya, surat penetapan eksekusi hendak dibacakan Wakil Panitera we Ketut Sulendra di Kantor Lurah Seminyak. Dalam pertemuan itu berlangsung alot, karena pemilik vila selaku termohon tetap menolak rencana eksekusi.

Jan 11

Muntah Lagi, Tunda Lagi

JAKARTA - Persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin  yang sedianya digelar hari ini (11/1)  terpaksa ditunda lagi. Pasalnya, sakit maag yang diderita Nazaruddin semakin parah.

Sampai-sampai majelis hakim yang menyidangkan Nazaruddin membuat penetapan agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tujuannya, agar Nazaruddin menjalani pemeriksaan tentang kondisi pencernaannya.

Tak berselang lama setelah persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih menanyakan keberadaan Nazaruddin yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedianya persidangan itu untuk mendengar keterangan dari tiga orang saksi, yakni anak buah Nazaruddn di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Dudung Purwadi, serta manajer pemasaran PT DGI, M El Idris.