May 15

Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie

Dua saksi ini memiliki peran penting dalam kasus Angie yang kini didalami KPK. “Wafid dan Nazaruddin kami periksa sebagai saksi bagi AS (Angelina Sondakh),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (15/5).

Dalam kasus suap Wisma Atlet, Wafid telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wafid terbukti sudah menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang.

May 15

Usut Pencucian Uang Nazar, KPK Perika Direktur PT Dharmakusumah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/5) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dharmakusumah, Khairul Afdel sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin.

Selain Khairul, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas karyawan permai Group, yakni Saiful Bahri. Juga, kepada supir permai Group, Luthfi Adriansyah.

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (15/5).

Di persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin belum lama ini  terungkap bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai sum Rp300,8 miliar. Hal ini disampaikan Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.

Apr 02

Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara

JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah terbukti menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan bulletin pembacaan surat tuntutan, Senin (2/4), JPU KPK we Kadek Wiradana menyatakan bahwa Nazar -sapaan Nazaruddin- selaku anggota DPR RI melakukan serangkaian pertemuan untuk mengatur agar PT DGI menang dalam proses lelang proyek Wisma Atlet. Atas perannya meloloskan PT DGI, Nazaruddin mendapat joining price 13 persen dari sum nilai kontrak sebesar Rp 191,6 miliar.

Mar 29

Korupsi Proyek Iklan, Herman Felani Dituntut Enam Tahun

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3), JPU KPK Supardi menyatakan bahwa Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal, sengaja melakukan kongkalikong pada proyek iklan (filler) Pemda DKI yang didanai APBD tahun 2006 dan 2007. Terdapat empat proyek iklan Pemda DKI yang digarap Herman.

Proyek-proyek itu adalah dua iklan di Biro Hukum DKI, satu proyek iklan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta, serta  iklan sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI yang didanai APBD 2007. Menurut JPU, Herman tak hanya memperkaya diri sendiri tetapi juga pihak lain.

Mar 28

Meriam Bellina Polisikan Hotman Paris

Saat melapor, Meriam didampingi kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifa. “Tadi bruise (28/3) telah melapor atas nama Meriam Belina ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan melaporkan HPH (Hotman Paris Hutpaea) atas penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya kemarin.

Rikwanto mengemukakan, perempuan kelahiran Bandung, Jawa Barat, tersebut melaporkan Hotman dengan nomor pengaduan 1065/III/2012/PMJ/Ditreskrimum .

Dalam pengaduannya, Meriam mengaku berkali-kali dipukul dan ditampar di rumahnya, kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, oleh Hotman pada 10 Apr 2009 dan berlangsung hingga kini.

Mar 28

Nazar Bahas Hambalang di Ruang Kerja Menpora

JAKARTA - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin mengaku pernah menghadiri pertemuan di kantor Kemenpora pada 2010, untuk membahas proyek competition core Hambalang. Menurut mantan Bendaha Umum Partai Demokrat itu, pembicaraan soal Hambalang itu digelar atas perintah Ketua Fraksi PD DPR saat itu,  Anas Urbaningrum.

Di hadapan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3), Nazaruddin mengungkapkan bahwa pertemuan di ruang kerja Menpora Andi Mallarangeng itu dihadiri Angelina Sondakh, Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin, serta Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir.  “Pertemuan itu atas perintah Ketua Fraksi (Anas Urbaningrum), supaya terjalin komunikasi yang baik dengan Bu Angie selaku koordinator anggaran, dengan Mahyuddin dan Kemenpora terkait module yang diininkan Pak Anas, Hambalang,” kata Nazaruddin.

Mar 28

Nazar Mengaku Dapat Bocoran KPK soal Korupsi di Kemenpora

JAKARTA – Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima price dari proyek Wisma Atlet SEA Games. Nazaruddin beralasan, dirinya sebenarnya sudah tahu bahwa Kemenpora sedang dibidik KPK.

Karenanya saat diperiksa sebagai terdakwa di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3), Nazar  -panggilan Nazaruddin- mengaku tak mau bertindak bodoh dengan menikmati uang dari proyek di Kemenpora yang jelas-jelas sedang diincar KPK. “Saya ada teman di KPK, teman itu memberitahukan ke saya. Awal Desember 2010 saya diberitahu teman saya, ada satu departemen lagi dipantau KPK,” kata Nazar.

Mar 28

Punya Bisnis Minyak di Dubai, Nazar Kabur dengan Jet Pribadi

JAKARTA - Berbagai aset milik M Nazaruddin di Indonesia memang telah diblokir dan disita. Namun tidak demikian dengan aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu yang berada di luar negeri.

Aset Nazar -sebutan Nazaruddin- terbentang dari Singapura hingga Dubai. Di Dubai -salah satu negara yang tergabung dalam Uni Emirat Arab- Nazaruddin memiliki bisnis minyak.

“Saya memiliki perusahaan minyak di Dubai. Itu sejak 2007 sampai sekarang,” kata Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3), menjawab pertanyaan tentang pelariannya selama di luar negeri.

Hanya saja karena kini menjadi pesakitan, Nazar joke tidak bisa lagi mengelola salah satu mesin uangnya itu. “Saya masih sebagai pemegang saham, tidak komisaris tidak direktur,” sambungnya.

Mar 27

Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan uang milik KPK untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Pangeran Napitupulu, menyatakan bahwa Endro telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menggunakan uang perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK untuk kepentingan pribadi.  Perbuatan Endro itu telah memenuhi unsur  pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana.

Mar 21

Paskah Anggap Nunun Orang Baik

Paskah mengatakan, dirinya pertama kali kenal Nunun pada1995, karena sama-sama tergabung dalam Paguyuban Pasundan. Namun mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas itu mengaku baru kenal Nunun secara pribadi  pada tahun 2000-an.

“Saya kenal Bu Nunun. Saya mengenalnya sebagai seorang sosiawan, suka memberikan bantuan kepada masyarakat Jawa Barat,” kata Paskah.

Namun ia membantah jika dianggap pernah bertemu Nunun untuk membicarakan soal pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Bahkan dengan tegas menepis anggapan pernah menerima transport cek dari Nunun melalui Arie Malangjudo, yang diserahkan lewat Hamka Yandhu.