Mar 19

Nunun Tak Rela Adang Dibawa-bawa

Hal itu disampaikan Nunun, guna menanggapi kesaksian Darsup Yusup, mantan anggota Fraksi TNI Polri yang bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/3).  “Saya keberatan kepada saksi yang telah membawa-bawa nama suami saya, Bapak Adang Daradjatun tanpa dasar. Suami saya tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus ini,” kata Nunun.

Sebelumnya Darsup mengaku pernah diajak rekan sefraksinya, Udju Djuhaeri ke kantor PT Wahana Eka Sejati (WES) di Jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat. Di kantor tersebut Udju menerima amplop dari seseorang. Selanjutnya Udjo membagi-bagikan isi amplop, termasuk ke Darsup.

Mar 19

Hasil Pencairan Cek Disetor ke Rekening Nunun

JAKARTA - Persidangan atas Nunun Nurabetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3), menghadirkan saksi bernama Sumarni. Dalam kesaksiannya, Sumarni  mengaku pernah mencairkan 20 lembar transport cek senilai Rp 1 miliar.

Sumarni adalah mantan Sekretaris Perusahaan di PT Wahana Eka Sejati (WES) milik Nunun. Di hadapan majelis yang diketuai Sudjatmiko itu Sumarni membenarkan bahwa 20 lembar cek Bank International Indonesia (BII) dicairkan pada 10 Juni 2004.

Menurut Sumarni, hasil pencairan cek itu disetor ke salah satu rekening Nunun. Namun Sumarni mengaku tak ingat saat ditanya tentang pihak yang menyuruh mencairkan cek maupun menyetorkannya ke rekening Nunun.

Mar 19

Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa

JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memberinya keadilan. Di hadapan majelis hakim yamng diketuai Herdi Agusten, Dadong menyesali perbuatannya karena menerima uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

“Saya menyesal karena saya dicap sebagai koruptor, saya merasa berdosa,” ucap Dadong saat membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3) sore.

Dengan nada suara tertahan dan sesenggukan, Dadong mengeluhkan beban yang ditanggung keluarganya. Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak mengantar anaknya menjalani tes masuk di Universitas Udayana, Bali joke berantakan.

Mar 16

Korupsi KPU Pohuwato Segera Dilimpahkan

MARISA – Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato senilai Rp 500 juta pada 2008 lalu kini terus berlanjut. Pasalnya, perkara yang ditangani beberapa tahun yang lalu kini akan segera dilimpahkan ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Kepala Kejari Marisa, M. Hidayat melalui Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Ruly Lamusu menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Diantaranya, Sekretaris KPU AW alias Wahid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SH alias Mon selaku bendahara pengelola dana hibah.

Mar 16

Nazaruddin Berulah Lagi

JAKARTA - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, berulah lagi. Kali ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjalani rawat inap di rumah sakit tanpa izin dari majelis hakim yang sedang menyidangkan perkaranya.

Nazar masuk ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat sejak Kamis (15/3) pagi. Izin yang dikeluarkan majelis hakim adalah cek laboratorium untuk penyakit dalam yang dideritanya. Majelis juga memerintahkan petugas KPK untuk mengembalikan Nazaruddin ke Rutan LP Cipinang
setelah pemeriksaan kesehatan usai.

Mar 16

Nyoman Tegaskan Fee PPID untuk Banggar DPR

JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID) Transmigrasi, we Nyoman Suisnaya, merasa keberatan dengan tuntutan hukuman 4,5 tahun penjara. Alasan Nyoman, karena dirinya merasa tidak pernah minta uang dari Dharnawati.

“Saya tidak pernah minta uang ke Nana (Dharnawati,red),” kata Nyoman saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/3).

Sebelumnya, Nyoman dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Nyoman selaku Sesditjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans bersama anak buahnya, Dadong Irbarelawan, menerima uang Rp 2,01 miliar dari Dharnawati.

Mar 14

Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak

BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sistoyo. Ia yang merupakan jaksa nonaktif di Kejari Cibinong kasus suap diketuai oleh majelis hakim GN Arthanaya.

Arthanaya memerintahkan agar proses persidangan joke terus dilanjutkan dengan bulletin keterangan saksi. Sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang sidang we Pengadillan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/3).

“Kami menyatakan menolak seluruh keberatan terdakwa. Menilai dakwaan jaksa KPK atas nama Sistoyo sah demi hukum. Dengan ini memerintahkan perkara untuk dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi,” kata hakim.

Mar 14

Pengadilan Pertimbangkan Permohonan Rawat Jalan Nazar

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap Wisma Atlet dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Sidang ditunda karena Majelis Hakim perlu mempertimbangkan surat pemberitahuan dari tim medis Rumah Tahanan Cipinang yang menyatakan Muhammad Nazaruddin sedang sakit.

“Majelis perlu mempertimbangkan. Karenanya sidang diskors,” kata Ketua hakim Dharmawati Ningsih, seraya ketok palu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2012).

Majelis Hakim kemudian meninggalkan meja sidang. Tinggal tim pengacara dan tim penuntut yang ada di ruang sidang.

Pengadilan Tipikor menerima surat pemberitahuan dari tim medis Rutan Cipinang yang menyatakan Muhammad Nazaruddin sedang sakit. Selain itu, surat tersebut juga dikuatkan dengan surat lampiran dari Kepala Rutan Cipinang.

Mar 14

Dicecar Wartawan, Nunun Emosi di Tipikor

JAKARTA- Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Nunun Nurbaetie, emosi dan mendamprat seorang wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejadian tersebut berawal saat Nunun dicecar seorang wartawan media elektronik yang bernama Lia. Saat itu dirinya mempertanyakan apakah Nunun pernah memberi uang kepada saksi yang akan dihadirkan hari ini dalam persidangan.

Mendengar pertanyaan tersebut bukan jawaban yang diberikan Nunun, melainkan kata-kata ancaman untuk melaporkan wartawan tersebut kepada polisi.

“Saya tidak pernah ngasih uang. Kamu mau saya laporkan ke polisi. Kamu siapa namanya? saya akan catat nama kamu. Saya tidak pernah memberi uang sama saksi.  Terimakasih Lia dan hati-hati kalau ngomong,” ancam Nunun, sebelum persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Feb 28

Hakim Syarifuddin Tak Terima Hartanya Disita

JAKARTA - Meski hanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, terpidana kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar tetap akan mengajukan banding.
 
“Terhadap putusan ini saya menyatakan banding langsung,” ujar hakim Syarifuddin kepada wartawan usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/02/12).
 
Hakim Syarifuddin divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda 150 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Hukuman tersebut sejatinya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 20 tahun.
 
“Karena menurut majelis, itu berbeda pendapat juga dengan pihak penuntut umum dan pasal 12. Kalau majelisnya menganggap itu yang terbukti adalah dakwaan yang ke 4 pasal 5 ayat 2. Terhadap putusan ini saya nyatakan hukuman banding,” tegasnya.
 
Syarifuddin juga menilai penyitaan yang dilakukan KPK, antara lain Rp250 juta dari Puguh Wiryawan, tidak sesuai hukum. “Segala bentuk penyitaan yang dilakukan oleh KPK sudah bertentangan dengan hukum, dan itu jelas dipertimbangkan oleh putusanya tadi,” lanjutnya.
 
Syarifuddin juga menuntut pengembalian hartanya yang disita. “Saya tanya teman-teman, apakah ada perampok yang sopan? Kalau ada, terimakasih jawabannya. Kalau ada aparat penegak hukum menyimpang dari undang-undang apa bedanya dengan apa yang tadi saya katakan. Dan duit, ya harus dikembalikan kepada saya kalau memang KPK mau berdasarkan negara ini negara hukum,” pungkasnya.
 
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Syarifuddin, Hotman Sitompul. “Semua keberatan. Dari mula-mula penyidikan dan penyitaan dalam tanda kutip. Karena tidak sesuai dengan hukum,” ujarnya. Pihaknya juga menegaskan akan menempuh banding dalam waktu 7 hari ke depan.