Hal itu disampaikan Nunun, guna menanggapi kesaksian Darsup Yusup, mantan anggota Fraksi TNI Polri yang bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/3). “Saya keberatan kepada saksi yang telah membawa-bawa nama suami saya, Bapak Adang Daradjatun tanpa dasar. Suami saya tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus ini,” kata Nunun.
Sebelumnya Darsup mengaku pernah diajak rekan sefraksinya, Udju Djuhaeri ke kantor PT Wahana Eka Sejati (WES) di Jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat. Di kantor tersebut Udju menerima amplop dari seseorang. Selanjutnya Udjo membagi-bagikan isi amplop, termasuk ke Darsup.